Beranda Uncategorized Berita Tentang Penolakan Berkas Aldi Taher Karena Terdaftar Di 2 Partai

Berita Tentang Penolakan Berkas Aldi Taher Karena Terdaftar Di 2 Partai

60
0

Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan Gara-gara Terdaftar di 2 Partai

Reaksi Kocak Aldi Taher Ditanya Maju Caleg: Kalau Ditanya Begitu Saya Juga  Bingung... - poskota.co.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas akan calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher sebab terdaftar di dua partai.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya selagi dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).

Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas selanjutnya kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.

READ  Viral, Setor Uang Tabungan Datangkan Langsung Pegawai Bank ke Rumah

Jika sehabis tenggat selagi selanjutnya tetap tersedia berkas yang tidak mencukupi keputusan KPU, bacaleg itu tidak mampu ikuti proses pemilu.Dody menghendaki Aldi dan ribuan bacaleg lain senang menghimpun perbaikan berkas tepat waktu.Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengatakan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

“Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang mencukupi syarat sebanyak 226 orang atau setara bersama 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam info persnya, Senin (26/6).

READ  Samsung Galaxy A23 5G Resmi Meluncur di Indonesia dengan Kamera Utama 50MP

Wahyu mengatakan, berkas selanjutnya dikembalikan lantaran melanggar beberapa perihal layaknya perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bersama formulir type BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu tetap ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi isyarat centang.Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan cocok bersama gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka peluang bagi partai politik untuk menyerahkan lagi berkas yang telah diperbaiki.

Wahyu mengatakan, berkas selanjutnya mampu diserahkan lagi ke KPU DKI sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

READ  3 Pemain Terbaik Dunia Saat Ini 2023

Proses verifikasi berkas terjadi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta lagi memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, terhitung ijazah.