Beranda Bisnis Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi

Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi

139
0
Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi
Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi

Eks bos kripto FTX Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama. Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.

Mengutip Reuters, juru bicara kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengonfirmasi penangkapan Bankman-Fried tersebut di Bahama. Namun, dia menolak untuk mengomentari kabar tuduhan pidana yang dilayangkan kepada eks bos kripto FTX tersebut.

“Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU ekstradisi negara kita,” kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama Ryan Pinder.

READ  Synologi Solusi yang Siap Membantu Bisnis Menjadi lebih resilient

Bankman-Fried diperkirakan memberikan kesaksian di depan US House Financial Services Committee pada hari ini, Selasa (13/12).

Sebelumnya, FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit pada Jumat, 11 November lalu setelah penarikan dana besar-besaran awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan mundur dari jabatannya sebagai CEO FTX.

Namun, ia membantah telah melakukan transfer US$10 miliar. “Kami tidak diam-diam mentransfer. Kami memiliki pelabelan internal yang membingungkan dan salah membacanya,” terang Bankman-Fried saat itu.

Otoritas di Bahama langsung membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.

READ  Meikarta, 'Hunian Masa Depan' Tak Kunjung Ditempati yang Tuai Gugatan

Eks Bos FTX itu bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, ia juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang merugi.

Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.

Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank.

Kedua, di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.

READ  Bos Djarum Sudah Borong Hampir 100 Juta Saham Blibli, Bakal Nambah?

“Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX,” pungkasnya kepada CNBC International.