Kejaksaan Agung (Kejagung) sah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Pantauan merdeka. com, keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Keduanya kelihatan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan sebagian anggota TNI.

Dikala itu, tangan Harvey kelihatan diikat dengan borgol, sementara tangan Helena ditutupi dengan kain.

Keduanya kelihatan tak berkata-kata ketika digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melainkan, Harvey sempat menoleh sebentar ketika dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Pelimpahan ini dilaksanakan siang ini Senin (22/7) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke nolimit city slot penuntut awam di Jakarta Selatan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).

Melainkan, ketika disinggung tersangka yang dilimpahkan itu adalah Harvey Moeis dan Helena Lim. Dirinya cuma menjawab dua orang tersangka saja yang dilimpahkan.

Melainkan, menurut berita yang dihimpun dua tersangka itu adalah Harvey dan Helena.

Rencananya ada dua, nantilah. Nanti kalian enggak dateng, pungkasnya.

Limpahkan 3 Tersangka Lain

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga sudah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Tenaga dan Sumber Tenaga Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jangka waktu 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dijalankan Penahanan

Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jangka waktu 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tak dilaksanakan penahanan.

Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jangka waktu 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilaksanakan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Regu Penyidik ikut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaksanakan oleh para Tersangka antara lain barang bukti berupa dokumen, sebagian di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tarif (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.

By admin 4