Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menargetkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 layanan BPJS Kesehatan akan berlaku 100% di tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
Budi menjelaskan kelas 1, 2, dan 3 layanan BPJS Kesehatan dihapuskan agar seluruh peserta mendapatkan standar pelayanan yang sama. Idealnya, program BPJS Kesehatan tidak memiliki kelas bertingkat seperti sekarang.
“Nantinya, untuk peserta BPJS yang mempunyai penghasilan lebih dapat mengkombinasikan iuran BPJS dengan swasta apabila menginginkan pelayanan yang lebih,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin da;am rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Budi memastikan penerapan KRIS tidak akan membebani anggaran pemerintah. Sebab, pembayaran akan dilakukkan dengan anggaran yang sudah ada sekarang. Budi menjelaskan Kemenkes akan menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) yang merupakan metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada RS melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan. Sebelumnya, INA CBG’s belum mengalami kenaikkan selama enam tahun belakangan.
“Jadi kalau nanti ada perbaikan-perbaikan atau tambahan-tambahan yg dilakukan di rumah sakit, itu kiita harapkan dengan kenaikkan tarif INA-CBG’s, itu juga akan menaikan pendapatan rumah sakit yang ada,” jelas Budi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Budi mengungkapkan Kemenkes berencana memperluas uji coba KRIS BPJS Kesehatan ke sejumlah rumah sakit lain. Namun, Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes untuk mengimplementasikan KRIS secara bertahap dengan memprioritaskan pelaksanaan KRIS pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang saat ini telah dinyatakan memenuhi 12 kriteria KRIS JKN yang ditetapkan oleh DJSN
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerapkan uji coba KRIS di beberapa RS milik pemerintah. Uji coba KRIS sudah diterapkan di beberapa RS vertikal pemerintah di antaranya RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).