Beranda Bisnis Meski UMP Naik, BKPM Pede Tak Ganggu Iklim Investasi

Meski UMP Naik, BKPM Pede Tak Ganggu Iklim Investasi

147
0
Meski UMP Naik, BKPM Pede Tak Ganggu Iklim Investasi
Meski UMP Naik, BKPM Pede Tak Ganggu Iklim Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10% tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia karena sudah masuk dalam hitungan investor.

Adapun ketentuan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini menggunakan formulasi khusus untuk tahun 2023, di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Nampaknya (UMP 2023) itu sudah masuk ke dalam hitungan investor, artinya tidak melonjak terlalu dalam. Sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM) Indra Darmawan saat ditemui di Mandarin Oriental, Jakarta Pusat.

READ  Jokowi: Cabut PPKM Bukan Gagah-gagahan, Dorong Ekonomi 2023

Menurutnya kenaikan upah minimum 2023 tidak melonjak seperti tahun-tahun sebelumnya. Rata-rata kenaikan UMP 2023 di kisaran 8% sehingga sudah masuk hitungan investor. Apalagi UMP 2023 sudah menjadi kesepakatan. “Dihormati oleh semua pihak, maka investor juga pasti akan menghormatinya,” kata dia.

Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Aturan ini dinilai menimbulkan risiko badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar di tahun depan.

READ  IDC AMSI 2022 Resmi Dibuka Menteri Teten Masduki, Web 3.0 Jadi Tema Utama

“Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam seminar Indef, Senin (5/12/2022).

Ia meminta agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya dunia usaha juga dihadapkan berbagai tantangan ekonomi, mulai lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.