Beranda Bisnis OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

144
0
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

“PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” beber Ogi saat konferensi pers.

READ  Drone Terbaik : Tangkap Berbagai Momen Terbaik!

Dia menyampaikan, nomor pencabutan izin usaha ditandai melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP71/D.05/2022. Adapun surat pencabutan izin juga telah disampaikan langsung kepada pengurus Wanaartha Life, 5 Desember 2022, sesuai tanggal pencabutan izin usaha.

Dalam perjalanannya, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018. Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021. Sanksi ini ditingkatkan pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Keempat, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL atau Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya. Serta kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

READ  Pasukan India dan China Kembali Terlibat Bentrok di Perbatasan

Ogi menuturkan, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL atau Wanaartha Life. Termasuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Ogi, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Proses ini diberi waktu paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

READ  Daftar Investasi yang Diraih Indonesia di Sela KTT G20

OJK akan bertindak berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Serta melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ogi.

Dia menambahkan, sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.