Pemprov DKI & LPPOM MUI Gelar Seminar Dukung UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung UMKM terus berkembang dengan memiliki sertifikasi halal.

Dukungan itu diwujudkan Pemprov DKI melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) bersama LPPOM MUI menggelar seminar sertifikat halal dalam rangkaian “Jakarta Islamic Festival” ke-2, di Kampung Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (13/11) lalu.

Seminar tersebut mengangkat tema urgensi sertifikasi halal bagi UMKM di tengah stigma pembuatan sertifikasi halal yang merepotkan dan dianggap menyulitkan UMKM.

Dalam seminar tersebut, Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu mengatakan, sertifikat halal tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI dengan masa berlaku 4 tahun.

Menurutnya, sertifikasi halal selain sebagai pemenuhan kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri halal, juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut.

“Selain itu, tujuan dari sertifikasi halal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 33 tahun 2014 adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” kata Ratu.

Ada dua cara dalam proses pendaftaran sertifikasi halal, yakni secara reguler dan self declare. Untuk persyaratan dan alurnya bisa diketahui lebih lanjut melalui website maupun media social Kementerian Agama RI dan aplikasi SIHALAL.

Sedangkan untuk tarif sertifikasi secara regular adalah Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sebagai strategi agar UMKM di Jakarta semakin tumbuh dan berkembang dengan memiliki sertifikasi halal, Ratu meminta agar para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan pembiayaan. Menurutnya, Pemprov DKI telah memberikan pelayanan sertifikasi halal gratis, juga fasilitas gratis lainnya bagi UMKM yang berusaha di Jakarta.

“Pemprov DKI sangat concern dengan perkembangan UMKM di Jakarta, karena UMKM itu sokoguru perekonomian bangsa. Sektor UMKM yang terus berkembang ini menjadi salah satu indikator bahwa ekonomi warga Jakarta semakin tangguh,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi menyebutkan bahwa sekurangnya ada lima manfaat bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal.

Pertama, memberi ketenangan pada produsennya. Kedua, memperbaiki manajemen produksi. Ketiga, mengetahui sumber bahan baku yang halal.

“Keempat, meningkatkan daya saing produk. Kelima, kepercayaan konsumen semakin baik,” ujarnya.

Selain Ratu dan Deden, turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara, Ketua Umum MUI DKI Jakarta K.H. Munahar Muchtar dan Wakil Direktur Bidang Sertifikat Halal Arif Zulkifli.

Adapun seminar sertifikat halal itu diakhiri dengan pelantikan pengurus Komunitas UMKM MUI DKI Jakarta yang dipimpin oleh Sukidi, serta dilanjutkan dengan acara lainnya, seperti hiburan oleh Opik dan Faza, serta seminar Islamic Parenting bersama Ari Untung.

Acara ditutup dengan launching Jinggel JIFEST oleh 13 Nadi Musik, serta Tabligh Akbar oleh K.H. Bachtiar Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *