Beranda Bisnis Percepatan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

Percepatan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

240
0
Percepatan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik
Percepatan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

Menterian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” ucap Ida Fauziyah di Jakarta.

Ida Fauziyah mengatakan kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Bila pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti.

READ  Raup Profit di Masa Pandemi, KPI Cetak Rekor Produksi di 2022

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” kata dia.

Sementara itu Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemenaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” tutur Atnike.

READ  Harga Minyak Suram karena Permintaan Tiongkok Loyo

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya. Untuk itu, pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi prioritas tahun ini.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers soal RUU PPRT di Istana, Jakarta.

Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi PRT. Apalagi sudah lebih 19 tahun RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan. “Hukum ketenegakerjaan di Indonesdia tidak secara khusus dan tegas mengatur pekerja rumah tangga,” kata Jokowi

READ  Apexindo Kantongi Kontrak Baru dari PGE Rp 240 Miliar

Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT, Presiden Jokowi memerintahkan pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan stakeholders.

“Saya berharap UU PRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindunan lebih baik pada pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan penyalur kerja,” kata Jokowi.