Perppu Cipta Kerja Hilangkan Libur 2 Hari Seminggu? Cek Aturannya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja.

Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Persiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini menyatakan waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (1) pada halaman 549 menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Sementara Pasal 79 ayat (2) menyebutkan waktu istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Adapun istirahat mingguan hanya 1 hari untuk enam hari kerja dalam 1 minggu.

Pasal 79 ayat (2) berbunyi:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Melihat redaksional Pasal 79 Perppu 2/2022, hak libur karyawan 2 hari dalam seminggu lenyap, sehingga menimbulkan polemik.

Sementara pada Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun di sisi lain, Perppu Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan yang memungkinkan libur 2 hari seminggu.

Pasal 77 Perppu Cuipta Kerja ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Dalam ayat (2) dijelaskan, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ayat (3) juga menyebutkan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun dalam aturan itu tidak dijelaskan sektor usaha yang dimaksud.

Ketentuan cuti

Sementara dalaam ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan meberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

Pasal 79 Perppu Cipta Kerja menyatakan, “Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”.

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” demikian Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.