Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi menjelaskan urgensi penerapan power wheeling yang rencananya akan diatur di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Isu tersebut saat ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Sebagai informasi, power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT PLN (Persero).
Hendra menyampaikan, urgensi penerapan power wheeling adalah memberikan signal positif pada pasar global tentang keseriusan Indonesia mendukung prinsip environmental, social, governance (ESG) menuju ekonomi hijau. Selain juga untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
“Mengacu pada pengalaman implementasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), sangat sulit untuk mencapai sukses rasio tinggi, sehingga power wheeling dapat menjadi akselerator penerapan EBT,” kata Hendra secara daring dalam diskusi publik yang digelar Indef bertajuk “Masa Depan Sektor Ketenagalistrikan di Pusaran RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan”.
Urgensi selanjutnya adalah sebagai back-up plan apabila PLN tidak dapat menyediakan listrik hijau. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki potensi EBT paling besar di ASEAN dan memerlukan suplai listrik green untuk bertransisi dari fossil based ke green energy.
“Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan listrik hijau lintas kawasan ASEAN, Indonesia sangat berpotensi menjadi eksportir listrik EBT di kawasan ASEAN, sehingga perlu kesiapan infrastruktur pendukung dan mekanisme yang fleksibel,” kata Hendra.
Urgensi berikutnya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi energi terbarukan dan industri green product di ASEAN, serta mengantisipasi penerapan pajak karbon internasional.
Hendra menambahkan, power wheeling nantinya bisa ditawarkan untuk pasar baru dan pelanggan eksisting dengan kapasitas baru atau tambahan, antara lain kepada perusahaan yang tergabung dalam science based targets (SBT), perusahaan RE100 (renewable energy 100%), kawasan industri, perusahaan lain yang ingin menggunakan energi bersih, serta wilayah usaha (wilus) non-PLN.