Pemerintah menambah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Sebelumnya, LPS hanya menjamin simpanan di perbankan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penambahan wewenang ini tidak langsung berjalan saat UU P2SK disahkan oleh DPR. Namun pemerintah memberikan waktu untuk LPS dalam mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas baru tersebut.
“LPS mempunyai waktu persiapan lima tahun Jadi bukannya UU ini disahkan langsung berjalan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.
Sri Mulyani mengatakan ada dua hal yang harus disiapkan yaitu industri dan kesiapan dari internal LPS sendiri. Sebab mandat ini berbeda dengan wewenang LPS sebelumnya untuk menjamin simpanan di perbankan yang sudah berjalan lama. Pemerintah akan membuat peraturan turunan untuk mempersiapkan industri dan LPS.
“Hubungan dengan OJK ,BI karena ini adalah industri yang di luar perbankan maka kita perlu melihat keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian pada industri tetapi juga mencegah moral hazard,” kata Sri Mulyani.
Penambahan kewenangan ini untuk mengantisipasi dari dua sisi yaitu melindungi industri yang terus mengalami perkembangan. Pada saat pemerintah juga ingin melindungi masyarakat yang menjadi nasabah. Kebijakan ini juga sudah dikaji bersama antara pemerintah dan DPR Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan dan di LPS yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
“Kami juga menyampaikan persetujuan kita mengenai bagaimana di satu sisi melindungi masyarakat membuat industri tumbuh dan besar namun kita tetap prudent dan harus mampu mencegah moral hazard. Oleh karena itu lima tahun ini akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan,” kata Sri Mulyani.
Menkeu juga mengatakan bahwa pemerintah sepakat dengan DPR dalam pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS. Langkah ini dilakukan sebagai elemen krusial untuk dari check and balance dalam upaya meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan masing- masing otoritas di sektor keuangan (ark).